Pemerintah Beri Insetif Gaji Bersih untuk Pegawai Tanpa Dipotong Pajak

TRIBUNEWS.MY.ID_Kabar gembira bagi para pegawai di Indonesia. Pemerintah akan segera merilis stimulus fiskal jilid II, di mana para pegawai akan mendapatkan gaji penuh atau take home pay (THP) tanpa dipotong pajak (PPh 21). 

Staf Khusus Menko Perekonomian, Edi Pambudi mengatakan, kebijakan yang akan diputuskan sore ini. Adalah untuk mengurangi dampak pelemahan ekonomi di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Menurut Edi, stimulus tersebut diberikan agar tingkat daya beli masyarakat terjaga di level baik. Konsumsi masyarakat tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian ke arah yang lebih baik, atau minimal bisa bertahan tak terdepresiasi di level 5% seperti saat ini. 

"Kita rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai. Dari permintaan bisa menaikan atau menjaga daya beli, dalam wujud pajak ditanggung pemerintah sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh,

"Kata Edi dalam acara diskusi 'Corona Mewabah Bisnis Meradang' yang diselenggarakan di Lobby Lounge Hotel Millenium Jakarta.
Selain PPh 21, lanjut Edi, pemerintah juga merumuskan PPh 25 atau pajak untuk korporasi. Skema stimulus tersebut yaitu memberikan kompensasi di awal tahun. 

"Stimulus untuk industri kita desain bagaimana agar aliran uang mereka tidak tertahan di dalam sistem perpajakan. Kan ada (Pajak) yang dipungut dulu, lalu dikompensasi di akhir tahun. Nah daripada menunggu akhir tahun baru dikompensasi, kalau masih bisa menjadi haknya si wajib pajak itu akan diberikan di depan. Artinya tidak dikenakan di depan tapi ada perhitungan di belakang," jelasnya. 

Edi mengungkap, stimulus jilid II ini akan diberlakukan selama enam bulan ke depan. Ia berharap, dengan adanya stimulus ini, dampak langsung virus corona bisa diredam, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga. 

"Desain stimulusnya akan kita sepakati sore ini," pungkasnya. 
Sebagai informasi saja, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pada sejumlah sektor sejak awal tahun ini. Tercatat, setidaknya Rp 10,3 triliun telah dianggarkan negara guna meminimalisir ekses buruk virus corona terhadap perekonomian Indonesia.

Sebagian besar, pemberian insentif dikucurkan melalui struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Berikut adalah rangkuman sektor-sektor penerima stimulus fiskal tersebut.

1. Hibah Hotel dan Restoran Rp 3,3 triliun. 
2. Program Keluaga Harapan Rp 4,5 triliun
3. Insentif Wisatawan Mancanegara Rp 298 tmiliar
4. Pengurangan Tarif Jasa Pelayanan Pesawat Rp 265,6 miliar
5. Relokasi Dana Khusus Rp 147 miliar
6. Diskon Avtur Rp 265,5 miliar
7. Sekor Perumahan Rp 1,5 Triliun.

Sumber : indozone.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Beri Insetif Gaji Bersih untuk Pegawai Tanpa Dipotong Pajak"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel