Apa Saja Persayaratan Pengangkatan Kepsek SMA & SMK serta Kepala TU? Begini Penjelasan Disdik
TRIBUNEWS.MY.ID_Yth Kadisdik Provinsi Kalsel. Menurut informasi akan ada pengangkatan Kepsek SMA dan SMK serta Kepala TU yang baru. Saya menanyakan apa saja persyaratan/kriteria untuk bisa diangkat jadi kepsek dan kepala TU. Mohon dijelaskan. Terima kasih. 085751498461
Tanggapan:
Saudara penanya yang kami hormati. Menurut buku panduan kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Dirjen GTK Kemdikbud tahun 2017, syarat syarat Kepala Tenaga Administrasi Sekolah SMA/MA/SMK/MAK/SMALB sebagai berikut:
Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai
tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan
yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai
tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dipromosikan dan direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang. (tambahan bersifat kebijakan)
Selanjutnya menurut Permendikbud Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, syarat syarat menjadi Kepala Sekolah SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB sebagai berikut:
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
Memiliki sertifikat pendidik ;
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c ;
Pengalaman mengajar paling singkat 6 (Enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB ;
Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir ;
Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun ;
Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah ;
Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana ; dan
Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pegangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Menguasai teknologi informasi dan komunikasi (tambahan bersifat kebijakan)
Dipromosikan dan direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang. (tambahan bersifat kebijakan)
Saat ini penjaringan kepala sekolah dan pengawas harus melewati aplikasi SIMTENDIK dimana data diambil dari DAPODIK guru. Untuk Kepala Tenaga Administrasi Sekolah pengajuan usul ke Dinas.
Sumber : tribunnews.com
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage
dan tetap kunjungi situs kami di WWW.TRIBUNEWS.MY.ID, Kami
senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang
dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...
Belum ada Komentar untuk "Apa Saja Persayaratan Pengangkatan Kepsek SMA & SMK serta Kepala TU? Begini Penjelasan Disdik"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.