Cara Mudah Download dan Cetak Sertifikat Diklat PKP 2019
TRIBUNEWS.MY.ID_Semoga kita semua dalam keadaan sehat selalu dan lancar dalam pekerjaan di tempat masing-masing. Bagi rekan-rekan peserta pelatihan Diklat PKP yang telah lama menunggu sertikat Diklat PKP ini ada informasi penting yaitu seritifkat sudah bisa dicetak secara digital melalui akun sim pkb masing-masing.
Berikut ini adalah tampilan depan sertikat diklat PKP salah satu peserta yang sudah berhasil di unduh dan dicetak di laman simpkb (gtk belajar kemendikbud).
Walaupun demikian tidak semua peserta sudah keluar sertikatnya di akun masing-masing, karena proses penerbitan sertikat ini bertahap, jadi bagi rekan-rekan guru yang belum ada tombol download artinya belum bisa mencetak sertikat.
Adapun bagi bapak/ibu Guru yang ingin mendapatkan sertikat diklat PKP tahun yang lalu caranya sangat mudah, silahkan mengikuti langkah-langkah singkat dibawah ini:
1. Silahkan rekan-rekan guru Login ke SIM PKB dengan menggunakan akun masing-masing. Untuk lebih cepat silahkan akses link berikut : https://tinyurl.com/y26hj69a
2. Pada laman utama SIM PKB silahkan pilih menu Rapor Pelatihanku seperti gambar dibawah:
3. Pada jenis rapor pelatihan silahkan rekan-rekan memilih PKP kemudian klik tombol pilih seperti penampakkan dibawah.
4. Jika sertikat sudah tersedia akan ada tombol UNDUH, silahkan rekan-rekan klik kemudian Jawab Kuisioner yang disediakan, Setelah selesai menjawab, sertikat akan terdownload secara otomtis.
Demikian tutorial sederhana dari kami terkaiti informasi tentang cara unduh dan cetak sertikat diklat PKK terbaru melalui laman SIM PKB, semoga ada manfaat.
Sumber : www.dapodik.co.id
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa
memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari
berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi
yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...
Belum ada Komentar untuk "Cara Mudah Download dan Cetak Sertifikat Diklat PKP 2019"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.