Dituntut 2 Tahun, Mantan Kepala Sekolah Ini Menangis

TRIBUNEWS.MY.ID_Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Mesuji Zam Zari (39) meneteskan air mata setelah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

JPU Bangkit Budi mengatakan, warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Kabupaten Mesuji itu tidak memenuhi juklah dalam rehabilitasi ruang kelas sehingga mengalami kerugian. Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk itu agar meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, Kamis (5/3).

Tidak hanya itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp112,550 juta. “Dan kalau tidak diganti maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Efiyanto memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis. “Dari tuntutan ini anda punya hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis, baik satu minggu lagi hari rabu tanggal 20 Marer 2020 diagendakan pembelaan,” ungkapnya.


Mendengar ucapan Majelis Hakim Efiyanto itu pantauan radarlampung.co.id, terdakwa Zam Zari tidak berdiri dari kursi persidangan. Tampak dirinya mengusap kedua matanya yang berlinang air mata.

Sebelumnya diberitakan, Markup anggaran rehabilitasi sekolahan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Mesuji duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/2).

Dalam persidangan JPU Bangkit Budi Satya mengatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp.112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar tanggal 17 Februari 2017,” terang Bangkit.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017 yang mana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.

Selanjutnya kata Bangkit, dana yang diterima untuk bantuan rehabilitasi 3 ruang belajar belajar sebesar Rp.150 juta.

“Dengan rincian pekerjaan fisik senilai Rp.141,7 juta, jasa perencanan senilai Rp.4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp.3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp.800 ribu,” terang Bangkit.

Tutur Bangkit, rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan tidak mempedomani Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.

“Selanjutnya berdasarkan LPJ bahwa dana rehab senilai Rp.150 juta telah terealisasi 100 persen dan telah dilaporkan kepada PPK Kementerian dalam bentuk BAST,” sebutnya.

“Akan tetapi faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan Nota asli pembelian bahan material bahwa dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana senilai Rp. 150 juta,” imbuhnya.

Bangkit menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang pun langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan terdapat lima orang.

Diantaranya Suwoko, Maruli, Novian, Wahyu dan Diswal yang tidak lain merupakan guru di SMAN 1 Mesuji.

Dalam kesaksian Suwoko selaku Bendahara Anggaran mengatakan jika dana bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap Rp 105 juta dan Rp 45 juta.

“Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dalam tas dan diserahkan ke Zam Zari,” kata Suwoko.

Suwoko mengatakan selanjutnya ia diberikan uang Rp 25 juta untuk membayar hutang material untuk rehabiltasi.

“Jadi saat rehabilitasi uang belum cair maka kami hutang, setelah cair dikasih kesaya untuk dibayar dan uang Rp 1 juta untuk transport,” terang Suwoko.

Suwoko pun mengaku dalam laporan anggaran ada pergantian seluruh ruang belajar baik dari pelafon maupun kusen.

“Pelafon ganti, untuk kusen daun jendela dan pintu hanya dicat,” pungkasnya.

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...

Belum ada Komentar untuk "Dituntut 2 Tahun, Mantan Kepala Sekolah Ini Menangis"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel