Kerja Lembur? Ini Cara Hitung Upah Lembur PNS 2020
TRIBUNEWS.MY.ID_Perhitungan upah lembur PNS (Pegawai Negeri Sipil) berbeda dengan perhitungan upah lembur karyawan swasta.
Bila karyawan swasta berpatokan pada UU Ketenagakerjaan, sementara perhitungan upah lembur PNS berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan No.64 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2009.
Namun sebelum membahas upah lembur PNS, ada baiknya kamu mengetahui jam bekerja PNS.
jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) sebagai berikut:
Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 – 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 – 13.00.
Hari Jumat:Jam 07.30 – 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 – 13.00.
Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:
Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
Namun perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya sendiri-sendiri, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya.
Jadi untuk jam kerja PNS perhatikan kembali peraturannya pada masing-masing instansi atau lembaga atau kementerian tempat kamu bekerja ya!
Perhitungan Upah Lembur PNS pada Hari Kerja
Upah lembur PNS, di luar jam kerja pada hari kerja
- Golongan I: Rp7.000 per jam
- Golongan II: Rp9.000 per jam
- Golongan III: Rp11.000 per jam
- Golongan IV: Rp 13.000 per jam
Sementara untuk uang makan bagi PNS yang lembur ditetapkan Rp15.000. Uang makan lembur ini diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari.
Namun ada batasan waktu bagi PNS yang kerja lembur, yakni; batasan waktu kerja lembur maksimal tiga jam sehari atau empat belas jam dalam seminggu.
Contoh kasus:
Jaya bekerja menjadi PNS golongan III dan pada Jumat yang notabene hari kerja. Jaya diharuskan bekerja lembur 2 jam, berapakah upah lembur Jaya?
Upah lembur PNS, Jaya: 2 x Rp13.000= Rp26.0000. Jadi Jaya mendapatkan upah lembur Rp26.000.
Perhitungan Upah Lembur PNS pada Hari Libur
Sedangkan bagi PNS yang bekerja di hari libur, maka upah lembur dihitung 200% dari tarif lembur hari kerja.
Untuk pembayarannya, upah lembur dibayarkan sekali pada awal bulan berikutnya. Lalu khusus untuk upah lembur pada bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage
dan tetap kunjungi situs kami di WWW.TRIBUNEWS.MY.ID, Kami
senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang
dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...
Belum ada Komentar untuk "Kerja Lembur? Ini Cara Hitung Upah Lembur PNS 2020"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.