Joss! 6 Bulan Gajian Full, PPh 21-25 Ditanggung Pemerintah

TRIBUNEWS.MY.ID_Pemerintah telah merumuskan stimulus terbaru yang digelontorkan guna mendorong ekonomi di tengah Wabah Virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah.

"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," kata Sri Mulyani.

"Kemudian PPh pasal 25 untuk 6 bulan industri manufaktur. Dan restitusi dipercepat. Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah."

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Dijelaskan Sri Mulyani lebih jauh, untuk PPh pasal 25 ditanggung pemerintah juga untuk 6 bulan. "Selain itu restitusi dipercepat. Semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini. Mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata Sri Mulyani.

Sumber : cnbcindonesia.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...

Belum ada Komentar untuk "Joss! 6 Bulan Gajian Full, PPh 21-25 Ditanggung Pemerintah"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel