Aturan Baru : Ketentuan Mengajar 24 Jam Dalam Sepekan di Hapus

TRIBUNEWS.MY.ID_Pemerintah berencana melonggarkan beban kerja guru. 

Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus. 

Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan direvisi. 

Dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Guru dan Dosen saat ini disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

” Ketentuan itu kemudian dihapus dan hanya menyisakan dua ayat yang sebelumnya sudah ada di dalam ketentuan saat ini. 

Dua ayat itu yaitu Ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.” 

Sementara itu, di dalam Ayat (2) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Sumber : kompas.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...

Belum ada Komentar untuk "Aturan Baru : Ketentuan Mengajar 24 Jam Dalam Sepekan di Hapus"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel