Kabar akan dinaikkan gaji guru dan GTK Honorer dibenarkan, dari Rp1,5 juta di 2019 dan akan naik menjadi Rp2,3 juta
TRIBUNEWS.MY.ID_Kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) baik di SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemprov Kalsel.
Pasalnya, tahun 2020 ini Pemprov Kalsel ini atas saran dan inisiasi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor akan menaikan gaji guru dan GTK honorer.
Rencananya, Pemprov melalui dinas Pendidikan akan menaikkan gaji dari Rp1,5 juta di 2019 dan akan naik menjadi Rp2,3 juta.
Kabar akan dinaikkan gaji guru dan GTK Honorer ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Effendi.
"Iya benar, akan dinaikkan gaji guru honorer dan GTK menjadi 2,3 Juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta. Ini atas saran dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor," kata HM Yusuf Effendi, Senin (13/1/2020).
Diuraikan Yusuf Effendi, kini Pemprov Kalsel tengah menggodok aturan itu dan akan segera memberlakukan jika sudah Peraturan Gubernurnya sudah terbit.
"Kini masih dalam tahap penyusunan Pergub. Kalau ketersediaan uangnya sudah sianggarkan dan tinggal pelaksanaan kebijakan itu," kata HM Yusuf Effendi.
Saat ini, sambungnya, peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang besaran gaji tersebut sudah berada di Biro Hukum Setdaprov Kalsel, tetapi harus ada evaluasi dan verifikasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yusus menepis jika langkah itu akan dilakukan adalah kaitan politik, Sebabenurut Yusuf pihaknya sudah menyusun itu sudah jauh hari ketika proses pengangggaran dilakukan di 2019 silam.
"Jadi sudah lama kami menyusun untuk Kalsel atas arahan beliau (Gubernur) untuk memperhatikan nasib honorer yang ada," tandas Yusuf Effendi.
Dikatakan Yusuf, kenaikan gaji tersebut hanya untuk GTK pada sekolah negeri, sedangkan GTK sekolah swasta hanya diberikan subsisi melalui bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
"Kami dibatasi aturan jika membayar langsung gaji GTK sekolah swasta, makanya disalurkan melalui Bosda. Dari Bosda diserahkan ke sekolah tinggal kebijakan kepala sekolah untuk membayar gajinya berapa," runut Yusuf Effendi.
Yusuf sapaan akrabnya, menargetkan Januari ini sudah tuntas prihal pergub tersebut, sehingga di akhir bulan mendatang gaji GTK non PNS sudah mengikuti ketentuan yang baru.
Kabid GTK Disdikbud Kalsel, H. Abdul Rahim, menambahkan saat ini GTK non PNS di sekolah negeri berjumlah 3.879, sedangkan di sekolah swasta jumlahnya 1.727.
Dikatakan pria yang akrab disapa H. Rahim ini, sesuai ketentuan yang akan mendapatkan kenaikan gaji berjumlah 3.879 orang baik itu guru maupun pegawai honor di sekolah SMA, SMK, atau pendidikan khusus seperti SLB.
Ia menerangkan, untuk mendapatkan gaki maksimal Rp 2,3 juta, setiap GTK non PNS harus memenuhi jam kerja (bukan hanya mengajar) 40 jam per minggu sesuai ketentuan Permendikbud No : 15 tahun 2018.
"Dari 40 jam tadi 37,5 jam kerja (termasuk jam mengajar dan presensi kehadiran) serta 2,5 jam istrihat. Sama saja yang tenaga kependidikan juga demikian," ujar H. Rahim.
Dijelaskan, bagi guru non PNS yang memenuhi 24 jam mengajar perminggu maka dibayar penuh sebesar Rp 2,3 juta perbulan, namun jika kurang dari jam kerja maka dibayar sesuai perhitungan. Dikatakan H. Rahim perhitungan yang akan diberikan sesuai jam kerja dikalikan Rp95 ribu.
"Harapannya, melalui kebijakan baru ini terdapat azas keadilan, bagi mereka yang rajin mendapatkan hak berbeda dengan yang malas. Ketentuan lainnya GTK non pns pendidikan terkahir SMP/sederajat dibayar Rp1,6 juta, lulusan SMA/sederajat dibayar Rp1,8 juta, lulusan D3 Rp2 juta, dan lulusan S1 Rp2,3 juta," runutnya.
Salah satu guru honorer guru bahasa Indonesia di SMA, M Anwar sangat bersyukur jika benar gaji honorer akan dinaikkan.
"Artinya Paman Birin masih memperhatikan kami di sekolah. Kami terimakasih jika benar gaji ini dinaikkan. Saya kira itu cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tandas M. Anwar.
Pusat Juga Mau Bantu Untuk Honorer
Selain Pemprov Kalsel mewacanakan kenaikan gaji honorer. Juga ada dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membantu pemerintah daerah dalam penggajian guru honor.
Kemendikbud berencana mengalokasikan anggaran gaji guru honor. Anggaran tersebut rencananya disertakan melalui Bosnas.
Dikonfirmasi hal ini. Kepala Dinas Yusuf Effendi, pplihak Disdikbud Kalsel bersama Komisi IV DPRD Kalsel masih mengupayakannya jadi dari pusat itu untuk direalisasi.
Tapi, tetap soal kenaikan gaji honorer itu jika Kemendikbud tidak membantu kenaikan gaji GTK tetap dilaksanakan.
"Jika Kemendikbud membantu, maka anggaran dari pusat bisa kita gunakan untuk program lain misalnya peningkatan kualitas guru (SDM) dan lain sejenisnya," kata Yusuf Effendi.
Di Informasi kan Yusuf yang mau dibantu pemerintah pusat hanya guru, sedangkan tenaga kependidikan lainnya tidak.
Sumber : tribunnews.com
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa
memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari
berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi
yang kami sampaikan ini bermanfaat.
loading...
Belum ada Komentar untuk "Kabar akan dinaikkan gaji guru dan GTK Honorer dibenarkan, dari Rp1,5 juta di 2019 dan akan naik menjadi Rp2,3 juta"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.